Minggu, 12 Mei 2013

Etos Kerja Guru Bimbingan dan Konseling



ETOS KERJA MAHASISWA BIMBINGAN KONSELING
Profesionalitas Konselor
Sebagai salah satu bidang pekerjaan yang profesional. Konselor dituntut pula, lebih mementingkan etos kerja ketimbang uang. Etos kerja itu menyangkut beberapa hal yang harus dijaga benar-benar. Seperti layaknya hubungan antara seorang ayah/ibu pada anak kandungnya. Sekali melakukan pelanggaran etos kerja (etika/Kode etik), itu sangat menyakitkan baik bagi klien maupun konselor itu sendiri. Lagipula, pelanggaran etos kerja dapat berdampak sistemik bagi perkembangan profesi jika dilakukan secara terus-menerus apalagi dilakukan secara massal. Perusakan citra, atau citra buruk salah satunya menjadi catatan buruk profesi konselor selama beberapa dekade yang lalu.
Etos kerja yang harus dijaga dan ditegakkan benar oleh konselor menurut kami, adalah sebagai berikut:
  1. Kedisiplinan, konselor menjadi uswah bagi konselinya. Uswah yang baik akan memebrikan dampak yang pofitif bagi perkembangan diri yang positif. Ketika semua kekacauan konseli berawal dari penataan/manajemen waktu yang berantakan. Solusinya adalah konselor membantu melakukan bimbingan manajemen waktu. Tetapi mana mungkin itu dilakukan, ketika konselornya sendiri menjadi contoh yang buruk dalam soal waktu.
  2. Pendengar yang baik, banyak beberapa guru BK/konselor yang malas untuk mendengarkan dan lebih suka memberikan nasehat. Padahal mendengarkan adalah kompetensi utama yang harus dimiliki oleh seorang konselor. Dan kebutuhan utama seorang klien datang ke konselor adalah untuk didengarkan dengan penuh rasa empati.
  3. Kerahasiaan, konselor kog suka berbicara ngalor ngidul, suka ngerasani, suka nggosip, membicarakan orang lain, apalagi membicarakan konseli/kliennya. Wah-wah seperti kebiasaan guru-guru kalau bertemu dan mengobrol di ruang guru. Tetapi kebiasaan ini adalah yang paling harus dihindari. Etos kerja konselor adalah menjaga dengan penuh (fullfeeling) kerahasiaan konseli/kliennya dengan sangat rapat.
  4. Moral, pendidik adalah garda depan perbaikan moral individu dan masyarakat. Konselor memberikan bimbingan pribadi dengan harapan konselinya bisa menjadi pribadi yang baik. Lebih dahulu kepribadiaan konselor adalah tersusun atas moral-moral yang baik, dan patut diteladani. Ing ngarsa sung tuladha.
  5. Kerja tim, ini adalah kompetensi bidang sosial. Dimana konselor tidak bisa memberikan layanan bimbingan sosial, apalagi bimbingan dan konseling kelompok. Jika konselor sendiri tidak mampu bekerjasama secara tim dengan baik. Etos kerja konselor adalah mampu bekerja secara tim dengan siapapun.
  6. Pemimpin, pemimpin di dalam keluarga, pemimpin di dalam sekolah, pemimpin dalam layanan BK, maupun pemimpin bagi dirnya sendiri.
  7. Spiritual, nilai-nilai dan norma-norma bangsa Indonesia didasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa. Pada dasarnya manusia adalah makluk Bertuhan, jadi tak patut jika Konselor tidak menyisipkan dan mengembalikan fitrah manusia dalam spirit Ketuhanan. Aplagi konselor jauh dari nilai-nilai serta norma agama. Konselor yang sangat buruk dan akan emmbuat kekacauan bagi para konselinya.
  8. Altruistik, lebih mementingkan kebutuhan sosial dan masyarakatnya daripada memenuhi kebutuhan dirinya sendiri. Ketika seseorang membutuhkan konselor, walaupun tidak mempunyai uang, Konselor rela memberikan layanan konseling kepada kliennya itu.
  9. Tanggung jawab, menyelesaikan tugas layanannya kepada konseli sampai akhir hingga konseli bisa benar-benar mandiri. Konselor tidak dapat meninggalkan konseli yang masih dalam keadaan tidak berdaya, bisa-bisa konseli malah memilih keputusan yang salah (seperti bunuh diri).
Sebagai seorang profesional, tidak mungkin profesional hidup tanpa uang. Tetapi juga tidak layak disebut seorang profesional apabila lebih mementingkan uang dari pada etos kerja. Ketika beberapa profesional khawatir jika tidak mendapatkan balas jasa yang tinggi atau layak, profesi itu akan dipandang seperti kerja sosial. Dan tampaknya hal ini tidak mendidik bagi para obyek layanan profesi, karena benar-benar melepaskan tanggung jawab mereka untuk memberikan balas jasa. Sebagai pekerjaan profesional, profesi apapun tetap harus disertai balas jasa. Nilainya tidak harus sesuai tarif (dalam kondisi tertentu), bahkan seratus rupiah sekalipun harus diterima oleh profesional itu. Hal terpenting adalah etos kerja yang tertinggi harus senantiasa menjadi hal yang utama, daripada sekedar mencari uang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar